tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan suap di PT PAL.
Empat saksi antara lain dua tenaga pemasaran PT Pirusa Sejati M Chaeruddin dan Pandu Baruno Putro, Staf Bagian Treasury PT Pirusa, Sejati Firdaus, dan Komisaris PT Pirusa Sejati, Apik Chakib Rasjidi.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana (AC)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Dalam kasus suap terkait pembayaran fee agency dalam penjualan Kapal SSV dari PT PAL ke Pemerintah Filipina ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang tersangka penerima suap antara lain direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.
Kasus di PT PAL terbongkar sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya dan Jakarta pada 30 Maret 2017. Dalam OTT KPK menyita uang sejumlah 25 ribu dolar AS. KPK menduga uang tersebut merupakan pemberian kedua setelah sejumlah oknum pejabat di PT diduga menerima uang 163 ribu dolar AS pada Desember 2016.
Menurut KPK uang tersebut berasal dari dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh AS Inc sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV kepada Filipina pada 2014 dengan total proyek sejumlah 86,9 juta dolar AS.
Sebesar 1,25 persen atau setara 1,087 juta dolar AS dari fee agency sebesar 4,75 persen diduga mengalir ke sejumlah pejabat PT PAL.
Atas dugaan perbuatan ini tiga pejabat PT PAL, Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH