Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kedua tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag, Jumat (29/3/2019).

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kedua tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ), Jumat (29/3/2019).

Kedua tersangka akan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy) dalam kasus jual-beli jabatan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).

Pemeriksaan kedua tersangka bukan kali pertama. KPK sudah memeriksa kedua tersangka, termasuk Romi pada awalnya pada Kamis (21/3/2019). Namun, KPK hanya memeriksa Haris dan Muafaq karena Romi mengeluh sakit. Mantan Anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin baru diperiksa pada keesokan harinya. Kala itu, para tersangka dimintai sampel suara oleh penyidik.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Di sisi lain, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri