Menuju konten utama

KPK Periksa Cawagub Ahok Terkait Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta. Seperti diketahui, Heru adalah calon wakil gubernur (cawagub) yang bakal digandeng Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.

KPK Periksa Cawagub Ahok Terkait Reklamasi
kepala badan pengelola keuangan aset daerah (bpkad) dki jakarta heru budi hartono (kanan) berjalan meninggalkan gedung kpk seusai menjalani pemeriksaan di jakarta, kamis (7/4). mantan walikota jakarta utara itu diperiksa kpk sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda tentang reklamasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dki jakarta dengan tersangka presiden direktur pt agung podomoro land ariesman widjaja. antara foto/hafidz mubarak a./ama/16

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta. Seperti diketahui, Heru adalah calon wakil gubernur (cawagub) yang bakal digandeng Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.

Seperti yang dituturkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan terhadap Heru Budi Hartono hanya untuk mengetahui kronologis penerbitan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang telah menyeret nama Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka itu.

"Heru Budi Hartono diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala BPKAD DKI Jakarta. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui kronologi penerbitan raperda tersebut. Lebih ditujukan detail pembahasan raperda," papar Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Priharsa Nugraha juga mengatakan, KPK bisa saja memanggil Gubernur DKI Jakarta incumbent Basuki Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan jika diperlukan “Tergantung dari kebutuhan proses penyidikan, kalau perlu (Ahok) bisa dipanggil," tegasnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Mohamad Sanusi selaku pihak yang menerima suap sebesar 2 miliar rupiah, kemudian Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, serta karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, yang berperan sebagai perantara.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya