Menuju konten utama

KPK Pastikan Penjemputan Paksa Eks Mentan SYL Tak Salahi Aturan

KPK menegaskan penangkapan dapat dilakukan terhadap tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.

KPK Pastikan Penjemputan Paksa Eks Mentan SYL Tak Salahi Aturan
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjemputan paksa tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam sesuai aturan hukum.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan.

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," kata Ali, Jumat (13/10/2023).

Ali juga angkat bicara mengenai surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, surat itu sah dan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," ucap Ali.

Menurut Ali, pernyataan dari tim kuasa hukum SYL yang menyatakan penangkapan eks menteri pertanian itu menyalahi aturan undang-undang hanya sebagi perbedaan penafsiran.

Ali menjelaskan semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK. Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, secara ex officio harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka, dll," kata Ali.

SYL dijemput paksa oleh penyidik KPK dari apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Ia tiba di KPK pukul 19.16 WIB dengan mengenakan kemeja putih, celana, topi, dan jaket kulit hitam.

Tangan SYL diborgol saat menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan. Ia pun mengenakan masker yang menutupi wajahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemungutan setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Setoran diberikan mulai dari transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

Penarikan uang setoran tersebut dari hasil menaikkan nilai atau mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

KPK menduga SYL menggunakan uang setoran tersebut guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan