Menuju konten utama

KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

KPK berharap Novanto memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk datang dalam proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, pada Rabu (15/11/2017). Ketua DPR itu akan diperiksa perdana pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017) lalu.

“Tadi saya dapat info bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Novanto pekan lalu. Febri menyatakan, pengiriman surat sudah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, komisi antirasuah berharap politikus Golkar itu dapat memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk datang dalam proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Kata Febri, KPK belum menerima konfirmasi yang bersangkutan akan hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK hanya mendapatkan informasi jika Novanto tidak hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi atas Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Febri pun enggan mengomentari kemungkinan Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan perdana Novanto sebagai tersangka.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran yang bersangkutan karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah beberapa kali memanggil Novanto untuk mendalami kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Terkini, misalnya, Novanto mangkir dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017).

“Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," ujar Febri saat dikonfirmasi Tirto, Senin (13/11/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz