Menuju konten utama

KPK Panggil Lagi Sofyan Basir sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sofyan Basir."

KPK Panggil Lagi Sofyan Basir sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Selain Sofyan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Eni, yaitu CEO PT Blackgold Energy Indonesia dan Diah Aprilianingrum berprofesi sebagai staf admin.

Pada Jumat (20/7/2018), KPK telah memeriksa Sofyan juga sebagai saksi untuk tersangka Johannes.

Saat itu, KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka.

"Selain itu, dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan Blackgold," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani