tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (23/12/2019) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.
Kurnia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Kurnia, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.
Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019 pada September 2019 lalu.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan lima orang di Jakarta mereka adalah pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG)
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri