Menuju konten utama

Kronologi OTT Suap Distribusi Gula yang Melibatkan Dirut PTPN III

Dalam kegiatan tangkap tangan terkait suap distribusi gula, KPK telah menangkap 5 orang.

Kronologi OTT Suap Distribusi Gula yang Melibatkan Dirut PTPN III
[Ilustrasi] Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/NZ

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) selaku pemberi suap dan dua dari pihak penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Lima orang yang diamankan KPK tersebut, yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou (FT), orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin (RM), pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca (CLU), Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (IKL), dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting (EG).

OTT ini dimulai dari informasi yang didapat KPK tentang adanya dugaan permintaan uang dari DPU kepada PNO dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada Senin (2/9), diduga Pieko meminta Freddy untuk mencairkan sejumlah uang yang rencana untuk diberikan kepada Dolly.

"PNO kemudian memerintahkan RM, orang kepercayaan PNO untuk mengambil uang dari kantor money changer FT dan menyerahkan kepada CLU pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta," kata Syarif.

Selanjutnya pegawai PT KPBN Corry Luca mengantarkan uang sejumlah 345 ribu dolar Singapura kepada I Kadek.

"Pukul 20.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan CLU di rumahnya. Berikutnya pukul 20.30 WIB, tim KPK mengamankan RM di kantornya," ujar Syarif lagi.

Tim KPK kemudian juga bergerak ke kantor I Kadek dan mengamankan yang bersangkutan dan Edward di Jakarta pukul 21.00 WIB.

"FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 WIB pagi ini, Selasa 3 September 2019," kata Syarif.

Dua tersangka dalam kasus itu, yakni Dolly dan Pieko belum sempat diamankan oleh KPK. KPK pun mengimbau dua tersangka tersebut agar menyerahkan diri.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif pula.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GULA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti