Menuju konten utama

Sejumlah Pejabat Disinyalir Kejar Fee Impor Gula

Sejumlah pejabat negara disinyalir mencari keuntungan pribadi dari perizinan kuota impor gula. Total fee yang yang bisa dibagi-bagi tak kurang dari Rp3,5 triliun hingga Rp4,5 Triliun.

Sejumlah Pejabat Disinyalir Kejar Fee Impor Gula
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta barang bukti uang senilai Rp100 juta, pada Sabtu dini hari. ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma/16

tirto.id - Kasus suap terkait kuota impor gula di Sumatera Barat yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan Jaksa di Pengadilan Negeri Fahrizal bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal korupsi di sektor industri gula. Sejumlah direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat negara, pengusaha, dan aparat disinyalir berburu keuntungan dengan cara mengejar fee impor.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil menjelaskan skandal fee impor itu sudah meluas terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan perizinan impor.

"Kemarin kita dapat kabar ada direksi BUMN yang diduga disinyalir menerima suap dari fee impor gula yang kejadian penyuapannya dilakukan di Singapura. Hari ini lebih riil lagi, Ketua DPD RI kena Operasi Tangkap Tangan KPK yang diduga sebagai kasus pemberian fee dari impor gula di Provinsi Sumatera Barat," katanya. kepada Antara di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Menurut Arum, KPK telah menerima informasi dari lembaga anti korupsi Singapura (CPIB - Corruption Practices Investigation Bureau) bahwa direksi BUMN penerima suap itu diduga telah membuka rekening di Singapura. Rekening tersebut rencananya akan digunakan untuk menampung fee dari perusahaan Panamex sebesar 50 US dollar per ton dari 100 ribu ton gula mentah yang diimpor sehingga total mencapai 5 juta dollar AS atau setara Rp65 Miliar.

Gula mentah itu, kata Arum, akan diproses lebih lanjut untuk menjadi gula putih. Tujuannya agar bisa menstabilkan harga gula nasional. Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus tersebut.

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini juga menjelaskan, setiap tahun izin impor gula yang digelontorkan pemerintah mencapai 3,5 - 4,5 juta ton.

"Mengacu kepada izin impor gula yang dikeluarkan pemerintah setiap tahun jumlahnya sekitar 3,5 - 4,5 juta ton. Jika fee per kilogram-nya sekitar Rp1000, maka total fee yang bisa dibagi-bagi tak kurang dari Rp3,5 triliun hingga Rp4,5 Triliun," katanya.

Lebih lanjut Arum mensinyalir bahwa semua izin impor gula yang diberikan kepada beberapa perusahaan BUMN maupun swasta semuanya terindikasi adanya suap kepada para pemangku kebijakan yang berhak mengeluarkan izin impor.

Berharap Kasus Suap Tidak Menguap

Karenanya ia mendesak KPK, Polri dan Kejaksaan agar bersinergi mengungkap indikasi suap dari fee impor gula yang melibatkan pejabat negara, pengambil kebijakan, wakil rakyat maupun direksi BUMN.

"Terkait kasus suap dari fee impor gula yang terjadi di Singapura, kami harap KPK mengusutnya hingga tuntas. Kami yakin kasus ini akan mengungkap kasus perburuan rente dari fee impor gula yang jauh lebih besar yang melibatkan pejabat negara dan pengambil kebijakan di negeri ini," tegas Arum.

APTRI, lanjutnya, tidak ingin kasus tersebut menguap, atau terjadi pengaburan dan senyap hilang musnah begitu saja atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penyelesaiannya.

“Kami juga tidak ingin kasus yang jauh lebih besar itu tertutup oleh kasus suap fee impor gula Irman Gusman yang nilainya diduga hanya sekitar Rp100 juta," ujarnya.

Ia menambahkan berbagai cara dilakukan oknum agar impor dapat dilaksanakan. Salah satu di antaranya adalah dengan merekayasa persepsi bahwa harga gula mahal dan rekayasa penggelembungan data kebutuhan gula untuk dijadikan alat legitimasi pembenaran guna melakukan impor secara gula besar-besaran.

Baca juga artikel terkait SUAP IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH