Menuju konten utama

KPK Menahan Imam Nahrawi

Eks Menpora Imam Nahrawi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dana suap hibah KONI.

KPK Menahan Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019). Imam ditahan setelah pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan lain pada Jumat (27/9/2019).

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (27/9/2019).

Berdasarkan pantauan Tirto, Imam keluar dari Gedung KPK pukul 18.20 WIB. Imam tampak sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Saat keluar, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memegang map berwarna merah yang menutupi borgol yang membelenggu tangannya. Ia pun mengaku penahanan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari takdir.

"Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya mengukuti prosedur hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2019).

Imam tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan jaket bermotif batik berwarna merah putih. Ia tak berkomentar banyak soal pemeriksaannya.

"Saya bismillahorahmanirahiim siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam sambil memasuki Gedung KPK.

Ia sempat keluar untuk melaksanakan salat Jumat dan kembali menjalani pemeriksaan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam pengembangan tersebut, KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang sejumlah Rp 14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp 11,8 miliar. Dengan demikian, total penerimaan Imam diduga mencapai Rp 26,5 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Atas perbuatannya tersebut, Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher