Menuju konten utama

KPK Libatkan Kemenlu untuk Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah

KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Papua Nugini untuk menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

KPK Libatkan Kemenlu untuk Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam rangka mengekstradisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini (PNG) saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

"Terakhir kan kemarin bupati Mamberamo, ya, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan kita juga berharap ada koordinasi dengan Kemenlu untuk ekstradisi," Kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis 28 Juli 2022.

Ia mengatakan bahwa pihaknya perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum di PNG untuk menemukan Ricky Ham Pagawak.

"Kalau memang yang bersangkutan itu melarikan diri ke PNG, tentu kita harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum PNG supaya yang bersangkutan dideportasi atau kalau memang ditangkap oleh aparat penegak hukum di PNG bisa kita minta supaya dikembalikan ke Indonesia untuk kita proses hukum," jelas Alex.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham masuk dalam DPO KPK akibat tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

"Benar, KPK nyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky