Menuju konten utama

KPK: LHKPN Jokowi Sudah Terverifikasi dan Siap Diumumkan

"Saat ini, pelaporan LHKPN atas nama calon Presiden Joko Widodo sudah terverifikasi lengkap."

KPK: LHKPN Jokowi Sudah Terverifikasi dan Siap Diumumkan
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id -

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo telah terverifikasi lengkap, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

"Saat ini, pelaporan LHKPN atas nama calon Presiden Joko Widodo sudah terverifikasi lengkap. Proses berikutnya adalah pemberitahuan pada pelapor LHKPN dan pengumuman di website KPK," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses ikhtisar laporan kekayaan Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden di website elkhkpn.kpk.go.id pada bagian e-announcement.

"Terakhir sebagai Presiden, Joko Widodo telah melaporkan kekayaan di tahun pelaporan 2017 dan pengumumannya disahkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang juga dapat dilihat di website elhkpn.kpk.go.id," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (13/8) telah mengumumkan harta kekayaan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp230,443 miliar dan 8 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1,432 miliar.

Sedangkan, laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno juga telah dinyatakan lengkap dan akan diumumkan di website elhkpn.kpk.go.id dalam dua atau tiga hari ke depan.

Cawapres lainnya, yakni Ma`ruf Amin, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengaktifkan e-lhkpn dan dalam pengisian laporan atau yang disebut dengan draf laporan.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Selain itu, juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri