tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik enam jaksa baru dari unsur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pelantikan tersebut telah melalui serangkaian seleksi.
"Hari ini tanggal 10 Maret 2020, Pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah sumpah jabatan 6 JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," ujarnya kepada Tirto, Selasa (10/3/2020).
Menurut Ali, keenam jaksa tersebut akan bertugas di Direktorat Penuntutan, untuk memperkuat penanganan perkara. Serta untuk mempercepat penanganan perkara pada tingkat penuntutan.
Selain akan bertugas sebagai penuntut, menurut Ali, keenam jaksa itu akan bertugas sebagai penyelidik dan penyidik KPK.
"Sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," kata dia.
KPK sebelumnya sempat mengembalikan dua jaksa, yaitu Yadyn dan Sugeng ke Kejagung. Serta dua penyidik yang dikembalikan ke Polri, salah satunya Kompol Rossa Purbo Bekti.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz