Menuju konten utama

KPK Klaim Sadap Ratusan Ponsel Pejabat, tapi Belum Juga Ada OTT

KPK menyebutkan melakukan OTT bukanlah perkara mudah, pasalnya, hal tersebut terkait dengan pidana suap.

KPK Klaim Sadap Ratusan Ponsel Pejabat, tapi Belum Juga Ada OTT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) memberikan keterangan pers usai pertemuan Penguatan Antikorupsi para pejabat negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya telah menyadap ratusan nomor untuk keperluan menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

"Sudah ada ratusan nomor HP yang kita sudah tapping (sadap). Tapi tergantung apakah dalam proses tapping itu bunyi apa enggak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya Senin, 6 Maret 2023.

Ia juga menyebut bahwa melakukan OTT bukanlah perkara mudah, pasalnya, hal tersebut terkait dengan pidana suap. Selain itu, ia juga menyebut bahwa OTT tidak bisa diprediksi keberhasilannya.

"OTT tuh enggak bisa diprediksi, apakah berhasil atau tidak, tergantung informasi dari hasil tapping kita," ujarnya.

Selama 2022, KPK mencatat telah melakukan 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada 2021 yaitu hanya ada 6 OTT.

Sepuluh OTT tersebut, yakni terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Berbeda dengan tahun 2022, hingga 6 Maret 2023 KPK tercatat belum sekalipun melakukan OTT untuk menangkap para pelaku rasuah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri