Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK

KPK Kembali Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada Rabu (21/11/2018). Taufik merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Taufik Kurniawan sendiri resmi jadi tahanan KPK sejak Jumat (2/11/2018). Penahanan langsung dilakukan pasca ia diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran Dana Alokasi Khusus di APBN Perubahan tahun 2016.

Diduga Taufik Kurniawan menerima suap sebesar Rp3,65 miliar. Uang tersebut merupakan sebagian dari fee sebesar 5% dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp 100 miliar dana alokasi khusus.

Atas perbuatannya politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 9 tersangka mulai dari Bupati, Sekda, anggota DPR, pihak swasta, dan korporasi yang terafiliasi dengan bupati atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani