Menuju konten utama

KPK Kantongi Bukti Kuat Transaksi Suap Patrialis

KPK mengaku memiliki bukti kuat sebelum menangkap Patrialis Akbar. Bukti itu adalah draft putusan MK No 129 yang ditemukan dari tangan Kamaludin.

KPK Kantongi Bukti Kuat Transaksi Suap Patrialis
Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman, berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Basuki menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascaterjaring operasi tangkap tangan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Satu per satu kasus babak penyuapan terhadap Patrialis Akbar mulai terkuak. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, dalam pernyataanya pada Senin (30/1/2017) mengungkap bahwa sebelum Patrialis dicokok, hakim konstitusi itu bertemu dengan Kamaludin di kawasan lapangan golf Rawamangung pada 25 Januari 2017. Kamaludin diduga menjadi pihak perantara suap dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

"Pada saat itulah indikasi transaksi terjadi, kemudian setelah melakukan pengamanan terhadap KM, ditemukan draft putusan MK No 129 yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut," kata Febri seperti dinukil dari Antara.

Menurut Febri, KPK punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar sudah terjadi. "Salah satu bukti yang meyakinkan tim adalah ketika penangkapan Kamaludin kami menemukan draft putusan MK No 129 yang jadi objek persoalan utama itu, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI untuk mengamankan PAK," jelas Febri.

"Tim juga sudah memastikan draft yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan draft asli yang ada di MK yang belum dibacakan," ungkap Febri.

Setelah Kamaludin dicokok di lapangan golf, KPK baru bergerak ke kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara. Di sana lembaga antirasuah ini mencokok Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny.

Dari situ tim bergerak ke Grand Indonesia pada pukul 21.30 untuk menangkap Patrialis yang tengah bersama seorang wanita bernama Anggita.

"Tiga tempat itu sesuai dengan rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai dengan KUHAP karena pasal 1 ayat 19 KUHAP ditegaskan ada empat kondisi yang alternatif dimaknai tangkap tangan termasuk beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi, dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," tambah Febri.

Dalam kasus ini Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman diduga memberikan suap sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Patrialis dan Kamaludin diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. sedangkan Basuki si pemberi dan sekretarisnya, Ng Fenny, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling kecil Rp150 juta.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH