Menuju konten utama

KPK Harapkan Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Setya Novanto

KPK yakin peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara e-KTP sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

KPK Harapkan Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal bagi Setya Novanto
Ilustrasi HL Setya Novanto. tirto.id/Teguh.

tirto.id -

Majelis Hakim Tipikor diharapkan KPK dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto.

"Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2018).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Novanto itu.

"Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP ini," ungkap Febri.

Bahkan, dikatakan Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara e-KTP sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu, kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal tetap sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu," tuturnya.

Menurut Febri, selama proses persidangan mantan Ketua DPR RI itu tidak memberikan keterangan yang signifikan sehingga itu juga menjadi salah satu penyebab pengajuan Novanto untuk menjadi "justice collaborator" (JC) juga ditolak.

"JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang kami pandang Setya Novanto tidak memberikan keterangan cukup signifikan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi, kami menilai syarat itu tidak terpenuhi sehingga JC-nya kami tolak," tuturnya.

Selanjutnya, kata Febri, peran pihak lain dalam perkara e-KTP yang ingin dibuka oleh Setya Novanto juga tidak signifikan.

"Peran pihak lain yang ingin dibuka pun juga tidak signifikan, misalnya hanya menyebutkan nama tetapi justru itu bisa dipahami bahwa untuk mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak menerima," ungkap Febri.

Sidang lanjutan Novanto akan dilanjutkan pada Selasa (24/4/2018) dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri