Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

KPK Harap Setya Novanto Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka e-KTP

KPK belum mau menerapkan pemanggilan paksa terhadap Novanto.

KPK Harap Setya Novanto Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka e-KTP
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR Setya Novanto memenuhi pemanggilannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Rabu (14/11/2017). Meskipun pihak Novanto sudah mengonfirmasi tidak akan hadir, KPK tetap berharap Ketua Umum Partai Golkar itu bisa memenuhi panggilan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan alasan Novanto terkait persetujuan tertulis dari presiden dalam pemanggilannya tidak akan berlaku.

"Kami sudah analisis surat-surat yang dibaca tersebut dan kesimpulannya jelas tidak dibutuhkan atau klausul atau peraturan tertulis presiden tidak dapat diberlakukan dalam konteks ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Febri menegaskan bahwa pemeriksaan KPK terhadap Novanto bukan dalam kapasitas sebagai saksi, tetapi sebagai tersangka. Oleh karena itu, penerapan penegakan hukum juga berbeda saat Novanto sebagai saksi dan sebagai tersangka. Selain itu, KPK masih menelaah apakah alasan Novanto sebagai langkah memperlambat proses hukum.

"Kami masih fokus pada analisis alasan-alasan disampaikan dan kesimpulan KPK sampai saat ini tidak relevan dalam konteks ketidakhadiran itu," jelas Febri.

Meskipun penerapan pemanggilan saksi dan tersangka berbeda, KPK belum mau menerapkan pemanggilan paksa terhadap Novanto bila mangkir dalam pemeriksaan besok. KPK juga belum akan menahan Novanto. "Kita belum bicara tentang penahanan juga karena agendanya adalah pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri.

Baca: Diperiksa sebagai Tersangka E-KTP Rabu Ini, Setnov Tak Akan Hadir

Sebelumnya, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada besok, Rabu (15/11/2017). Fredrich mengingatkan, pemanggilan Novanto harus melewati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jawaban sama dengan tadi, bahwa KPK tidak berwewenang panggil Ketua DPR karena bertabrakan melanggar pasal 20 Ayat(3) UUD 1945 dan putusan MK No 76/PUU-XII/2014," tegas Fredrich saat dihubungi Tirto, Senin (13/11/2017).

Fredrich meminta, KPK untuk menghormati Undang-undang dan patuh kepada hukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto