tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Bali terkait dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Rumah tersebut milik mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.
“Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Ia mengungkapkan bahwa lokasi penggeledahan berada di Jln. Tunon Mengwi Buduk, Badung, Bali.
Ali Fikri belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai proses penggeledahan karena masih berlangsung saat ini.
“Proses penggeledahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kemnaker. KPK lalu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 3 orang terkait korupsi Kemnaker. Permintaan cegah disampaikan ke Ditjen Imigrasi.
Pihak yang dicegah tersebut adalah I Nyoman Darmanta, seorang pihak swasta bernama Karunia, dan Reyna Usman selaku mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
“Pihak yang dicegah ada 3 orang dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” kata Ali.
Hari ini, penyidik KPK juga memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Cak Imin telah hadir di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Cak Imin adalah menteri ketenagakerjaan saat kasus terjadi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz