Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Heri Susanto, Tersangka Kasus Gratifikasi

Rumah tersangka kasus gratifikasi Heri Susanto digeledah KPK guna pengembangan kasus yang juga menyeret Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

KPK Geledah Rumah Heri Susanto, Tersangka Kasus Gratifikasi
(ilustrasi) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 12.00 WITA menggeledah rumah Heri Susanto Gun alias Abun, salah satu tersangka kasus gratifikasi, di Jalan Danau Toba Samarinda, Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan Antara, tim penyidik KPK yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian sempat kesulitan untuk masuk di kediaman Abun karena kondisi rumah sepi dan pintunya terkunci.

Petugas pun akhirnya meminta bantuan tukang kunci untuk membuka gembok. pagar dan pintu rumah, setelah memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Dari informasi yang diperoleh, sebelum menyambangi rumah Abun, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Samarinda, yang juga menjadi salah satu aset milik Abun.

Penggeledahan dilakukan guna pengembangan kasus yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Keduanya disangka menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Selama empat hari sebelumnya pada 26-29 September 2017, tim penyidik KPK juga memeriksa dan menggeledah sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah atau dinas lingkup di Pemkab Kutai Kartanegara.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Abun juga sedang tersandung masalah hukum kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, setelah tim Saber Pungli Bareskrim Polri mengadakan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Saat ini, Abun masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda bersama tiga terdakwa lainnya, demikian Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora