Menuju konten utama

KPK Geledah Ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus korupsi yang menjerat Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP).

KPK Geledah Ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional "Call for Paper" di Hotel Jayakarta, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019).

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso (BSP) dalam kasus korupsi distribusi pupuk.

"Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Febri mengatakan, KPK hingga kini masih melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut," ucap Febri.

Keterlibatan Enggartiasto Lukita muncul saat beredar kabar Bowo Sidik mengaku menerima uang dari seorang menteri saat pemeriksaan penyidik.

Uang tersebut diduga diterima dari Enggar kemudian dicairkan dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu serta dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop sebagai “serangan fajar.” Tetapi, amplop itu belum diedarkan karena KPK terlebih dulu menangkap Bowo.

Kepada penyidik bowo mengatakan, uang itu diberikan Enggar untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Kala itu, Bowo menjabat sebagai salah satu pimpinan Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan BUMN.

Baca juga artikel terkait SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno