Menuju konten utama

KPK Geledah Ruang Kerja Eni Maulani Saragih Selama Hampir 4 Jam

Selain ruang kerja Eni Saragih, KPK juga menggeledah kantor pusat PLN di kawasan Bendungan Hilir.

KPK Geledah Ruang Kerja Eni Maulani Saragih Selama Hampir 4 Jam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/7/2018). Hampir 4 jam penyidik berada di dalam ruangan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Penyidik KPK sendiri mulai melakukan pekerjaanya sekitar pukul 18.00 WIB. Penggeledahan dilakukan tertutup. Akhirnya penyidik baru keluar dari ruangan Eni pada pukul 21.47 WIB.

Dari ruangan anggota fraksi Partai Golkar itu penyidik yang berjumlah 6 orang membawa 1 buah koper besar berwarna abu-abu, 1 buah koper kecil berwarna hitam, 1 buah kardus, dan 1 buah kantong putih.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mencari dokumen-dokumen dan bukti-bukti terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan di 5 lokasi kemarin, di antaranya di rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Karena ada hubungan yang perlu terjadi kalau kita bicara pembangunan proyek PLTU Riau 1. Baik antar PLN dengan subsidiary perusahaan yang masih terkait dengan PLN, ataupun perusahaan-perusahaan lain termasuk perusahaan yang sebagian sahamnya sudah dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat (16/07/2018).

Selain di DPR-RI, hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PLN di kawasan Bendungan Hilir.

"Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena kami duga ada sejumlah bukti di kantor PLN dan di ruang kerja tersangka EMS tersebut dan bukti-bukti terkait dokumen-dokumen yang terkait dengan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 ataupun bukti-bukti yang lain," terangnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto