Menuju konten utama

KPK Gali Informasi soal Dugaan Korupsi pada Pelaksanaan PON XXI

KPK menggali informasi terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatra Utara.

KPK Gali Informasi soal Dugaan Korupsi pada Pelaksanaan PON XXI
Panitia memeriksa tiang bendera yang ambruk diterjang angin di venue panahan, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/9/2024). Panitia penyelenggara terpaksa menunda pertandingan panahan akibat cuaca buruk yang menyebabkan fasilitas rusak. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menggali informasi terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatra Utara. Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK, juga tengah menunggu laporan dari masyarakat maupun para awak media terkait hal tersebut untuk dilakukan tindak lanjut.

"Saya yakin teman-teman kita di PLPM dan ini juga sudah apa namanya, bergerak untuk mengumpulkan informasi," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Meski demikian, Asep menyebut, apabila kasus ini telah ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Aceh, maka KPK akan mendukung penanganan dugaan korupsi tersebut.

"Apabila sudah ditangani Kepolisian, ya kita akan support Kepolisian untuk menangani perkara tersebut, begitu pun Kejaksaan, kalau ditangani misalkan Kejaksaan Tinggi Aceh, atau Kejaksaan di Medan ya kita support," ujarnya.

Asep mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada ajang kompetisi nasional ini.

Diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menyediakan dana senilai Rp516 miliar untuk menyukseskan ajang ini.

Namun pada pelaksanaannya, terdapat banyak kekecewaan terutama bagi para atlet seperti tidak layaknya konsumsi yang dihidangkan sehingga menimbulkan adanya dugaan korupsi.

Bukan hanya konsumsi yang tak layak, para atlet juga mengeluhkan soal jalanan yang becek dan lapangan yang berdebu sehingga mengganggu performa saat bertanding.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menduga adanya mark-up pada pengadaan konsumsi atlet dan permainan kotor lainnya pada ajang PON di Aceh. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan dugaan ini ke KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang