Menuju konten utama

KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD Terkait Suap Raperda

KPK terus mendalami adanya kemungkinan keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta selain Mohamad Sanusi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda Pantai Utara Jakarta.

KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD Terkait Suap Raperda
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Tirto/TF Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi guna mendalami keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap.

"Kemungkinan ada penerimaan (suap) anggota DPRD lain, tapi saya tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Pada hari ini KPK juga memeriksa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta guna mendalami kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Kami masih terus mengkonfirmasi untuk melengkapi berkas dari keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan pembahasan Raperda itu," tambah Yuyuk.

Keempat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut antara lain, anggota fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, anggota fraksi Hanura Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Bendahara Fraksi PDI-P Yuke Yurike dan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus.

Pemeriksaan keempatnya, kata Yuyuk, terkait dengan pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan anggota DPRD dengan sejumlah para pengembang reklamasi.

"Beberapa hal yang dikonfirmasi termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga pernah dilakukan antara anggota DPRD DKI Jakarta dengan beberapa pengusaha reklamasi," ungkap Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan, dalam perkara ini, berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sudah lengkap dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin sudah ada tersangka yang tahap 2 (dinyatakan lengkap), dan masih tersisa MSN (Mohamad Sanusi). Untuk MSN masih melengkapi berkasnya, dan kasus ini masih akan terus dikembangkan," tambah Yuyuk.

Untuk diketahui, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.

Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena usulan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau belum disepakati pengembang.

Sementara sejumlah anggota Baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Namun saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Atas perbuatannya, Sanusi dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro mendapatkan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto