Menuju konten utama

KPK Dalami Aliran Uang Hasil Korupsi Tunjangan Kinerja di ESDM

KPK terus mencecar saksi-saksi yang dipanggil terkait mekanisme pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

KPK Dalami Aliran Uang Hasil Korupsi Tunjangan Kinerja di ESDM
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang hasil korupsi tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM melalui keterangan saksi.

Pada Senin, 3 April 2023 kemarin KPK memanggil Plh. Dirjen Minerba yang juga sekaligus menjabat Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite sebagai saksi dalam kasus korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.

Kepada Idris, KPK mencecar pertanyaan terkait mekanisme pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2023).

Selain itu, KPK juga menelusuri aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak terkait dengan perkara ini.

"Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Diketahui, KPK hingga saat belum mengungkap kepada publik nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus penyaluran tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun demikian, usai melakukan penggeledahan di sejumlah rumah para tersangka, KPK menyebut perkiraan jumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu sekitar 10 orang.

"Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalan keterangannya Rabu, 29 Maret 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Uang korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk keperluan pribadi.

"Sejauh ini (kerugian negara) berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ESDM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto