tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya keterlibatan staf bagian keuangan Kementerian ESDM dalam melakukan manipulasi nilai tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.
"Jadi, mereka itu pintar akhirnya bersekongkol, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'Pak ada uang nih', gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga," imbuhnya.
Asep mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi jumlah nominal tunjangan seolah-olah terjadi salah ketik (saltik).
"Ada kelebihan uang kemudian mereka upakan supaya caranya agar bisa dibagi (seperti) ada gaji pokok, (tunjangan) kinerja, dan lain-lain," jelasnya.
Asep menerangkan, pembagian tunjangan kinerja dibuat seolah salah ketik nominal. Misal seharusnya Rp5 juta menjadi Rp50 juta.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta. Nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (lalu berpura-pura hal tersebut adalah) typo, padahal uangnya sudah masuk 50 juta," tutur Asep.
Ia juga menyebut perkiraan jumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu sekitar 10 orang.
"Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," ungkap Asep.
Dalam keterangan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Uang korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk keperluan pribadi.
"Sejauh ini (kerugian negara) berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," ucap Ali dalam keterangannya Senin, 27 Maret 2023 lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky