tirto.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM. Salah satunya adalah dengan memanipulasi jumlah nominal tunjangan seolah-olah terjadi salah ketik (saltik).
"Ada kelebihan uang kemudian mereka upakan supaya caranya agar bisa dibagi [seperti] ada gaji pokok, (tunjangan) kinerja, dan lain-lain," kata Asep dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (30/3/2023).
Asep menerangkan pembagian tunjangan kinerja dibuat seolah salah ketik nominal. Misal seharusnya Rp5 juta menjadi Rp50 juta.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta. Nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan [lalu berpura-pura hal tersebut adalah] typo, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," kata Asep.
Asep menyebut, KPK hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan cara menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus korupsi ini.
"Kan kami metodenya follow the money. Uangnya kami telusuri di mana," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerima laporan penggeledahan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023).
Arifin menduga penggeledahan berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
"Ada dugaan iya, tapi membenarkan korupsinya tidak," kata Arifin usai ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga membenarkan hal tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di Kantor Kementrian ESDM," katanya saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, nama para tersangka tersebut belum diumumkan ke muka publik.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto