Menuju konten utama

Dugaan Korupsi Tukin, Menteri ESDM Janji Bakal Benahi Pengawasan

Menteri ESDM Arifin Tasrif akan meningkatkan pengawasan dan membenahi internal organisasi untuk mencegah kejadian dugaan pemotongan tukin.

Dugaan Korupsi Tukin, Menteri ESDM Janji Bakal Benahi Pengawasan
Menteri ESDM Arifin Tasrif (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). Rapat tersebut membahas rencana kerja dan program prioritas Kementerian ESDM. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif akan meningkatkan pengawasan dan prosedur untuk mencegah kejadian dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di tubuh Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM, Senin (27/3/2023).

"Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam, ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi," kata Arifin ditemui usai acara penyerahan zakat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Arifin menjelaskan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang berujung jadi temuan. Temuan tersebut berproses di KPK. Dia pun tidak memungkiri semua informasi dugaan penyimpangan benar sebagaimana yang disampaikan KPK.

"Iya ada indikasi," kata Arifin.

Arifin pun mengaku evaluasi yang akan dilakukan Kementerian ESDM bisa saja melibatkan KPK. Dia pun meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan dari penyidikan KPK.

"Kita tunggu saja nanti akan melihat hasil dari pemeriksaan yang ada saat ini mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan," kata Arifin.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan atas kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan

negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, nama para tersangka tersebut belum diumumkan ke muka publik.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag

Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ESDM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin