tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati dugaan aliran dana fee proyek di Aceh kepada Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil.
"Karena ini fakta persidangan, sama seperti kasus-kasus yang lain. Tentu JPU akan menganalisis terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Pada sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf pada Senin (11/2/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kontraktor Dedi Mulyadi menyinggung nama Nasir Djamil.
Dedi mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Rizal, orang dekat Anggota DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil. Uang itu terkait dengan fee proyek di Aceh tahun 2017.
ir
Meski begitu, Dedi menjelaskan uang itu tidak ada kaitannya dengan Nasir Jamil. Ia memberikan uang itu kepada Rizal karena telah menawarinya pekerjaan konstruksi di Aceh.
Febri mengatakan, KPK harus melakukan dua hal apabila ada fakta yang mengarah pada nama tertentu.
Pertama Jaksa menganalisis dengan melihat dari bukti-bukti yang muncul. Mereka akan memeriksa ada kesesuaian atau tidak dari bukti maupun keterangan saksi.
Kedua, setelah itu dilakukan analisis lebih lanjut, KPK akan melihat apakah analisa digunakan untuk kebutuhan pembuktian perbuatan dan kesalahan terdakwa atau untuk pengembangan perkara.
Febri enggan berkomentar tentang kabar Nasir mengundurkan diri karena keterangan Dedi. Ia pun belum bisa meresposn kabar KPK telah melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut.
"Saya tidak mengetahui informasi tersebut dan terkait penyelidikan itu pasti tidak bisa kami sampaikan," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH