tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa timnya sedang melakukan penindakan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menurut laporan Antara, KPK diduga melakukan kegiatan penindakan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang disebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk Jawa Timur.
Kendati demikian, KPK belum menginformasikan secara rinci informasi penindakan di Nganjuk itu.
Baca:
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.Taufiqurrahman yang juga Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009. Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan Taufiqurrahman dengan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto