Menuju konten utama

KPK Bebaskan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

KPK melepaskan ketua dan wakil ketua PN Medan. KPK tidak menemukan alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap di PN Medan.

KPK Bebaskan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Ketua KPK Agus Raharjo. Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya sempat dibawa KPK bersama 5 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

Ketua KPK Agus Rahardjo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (29/08/2018) menyatakan setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Namun sampai waktu 24 jam, KPK belum menemukan alat bukti yang kuat terhadap kedua orang tersebut.

"Ya, makanya kami lepaskan, yang bersangkutan bisa pulang," kata Agus.

Adapun sebelumnya KPK mengamankan 8 orang terkait kasus ini mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Panitera Pengganti Olaan Sirait Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Sudarni selaku staf Tamin.

Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.

Kemudian ada 7 orang --Panitera Pengganti Olaan Sirait tidak ikut-- dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Akhirnya pada Rabu pagi ini (29/08/2018) KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Merry Purba (MP), dan Helpandi (H) keduanya dituduh sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga menetapkan tersangka kepada Tamin Sukardi (TS) pemberi suap dan Hadi Setiawan (HS) selaku orang kepercayaan TS.

Tamin diduga memberi suap sebesar 280 ribu dolar Singapura kepada Merry guna meringankan hukuman terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang ditangani PN Medan.

Pemberian suap dilakukan dalam 2 tahap, terakhir Tamin melalui Hadi Setiawan memberi 150 ribu dolar Singapura kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel J.W Marriot Medan. Helpandi kemudian akan memberikan uang tersebut ke Merry. Sementara 130 ribu dolar Singapura lainnya sudah diterima Merry sebelumnya dan telah diamankan KPK.

Atas perbuatannya ini Merry purba dan Helpandi selaku tersangka penerima suap dituduh telah melanggar Pasal 12 Huruf c atau a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Tamin dan Hadi Setiawan selaku tersangka pemberi suap, KPK menuduh keduanya telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, atau

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH