Menuju konten utama

KPK Bawa Dokumen & Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL

Dokumen dan barang elektronik dari rumah adik SYL akan dijadikan barang bukti terkait kasus TPPU.

KPK Bawa Dokumen & Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). KPK fasilitasi pemeriksaan saksi yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang elektronik saat melakukan penggeledahan atas rumah milik adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka, di Rappocini, Makassar.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Ali mengatakan bahwa KPK akan segera melakukan analisis lanjutan dan menjadikan temuan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara TPPU yang menjerat SYL.

Penggeledahan tersebut, kata Ali, disaksikan secara langsung oleh pihak RT dan RW setempat.

"Tim penyidik terlebih dahulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat," ucap Ali.

Untuk diketahui, penggeledahan atas rumah milik Andi Tenri tersebut telah dilakukan pada Kamis (16/5/2024) kemarin.

Selain menggeledah rumah Andi Tenri, penyidik KPK juga telah menyita rumah yang diduga milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa satu unit rumah," kata Ali.

Menurutnya, rumah tersebut diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar dan uang pembangunannya bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," ucap Ali.

Seturut Ali, KPK berharap barang sitaan tersebut bisa menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nanti.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi