tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur. Namun, belum semuanya dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik memerlukan waktu untuk melakukan penahanan dan pendalaman penyidikan.
"Karena memang jumlahnya banyak, diperlukan waktu ya. Penyidik ini juga mengerjakan perkara-perkara lain. Saya pikir kita perlu efektif dan efisien," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Tessa pun menyinggung soal kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah, yang membuat KPK harus menyesuaikan dalam segala aspek, salah satunya proses penyidikan. Kata Tessa, penyidikan pada kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur misalnya, harus memerlukan anggaran untuk melakukan perjalanan dinas.
Namun, KPK, kata Tessa KPK berkomitmen efisiensi anggaran tak akan mengganggu jalannya proses penanganan perkara.
"Apalagi, sekarang sebagaimana rekan-rekan ketahui juga ada efisiensi anggaran. Walaupun itu tidak serta-merta mempengaruhi, tetapi, terutama di dalam kegiatan salah satunya perjalanan dinas, KPK perlu mengatur bagaimana cara proses penyidikan sehingga target bisa tercapai dengan tidak mengganggu atau mengganggu proses penganggaran yang ada saat ini," ujarnya.
Meski begitu, Tessa memastikan, proses penyidikan, hingga proses penahanan ini, akan segera diselesaikan. Serta, kasus dengan puluhan tersangka ini, juga akan dilimpahkan ke pengadilan pada waktu yang tepat.
"Jadi saya pikir akan selesai, tetap akan dilimpahkan pada waktunya nanti," pungkasnya.
KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto