Menuju konten utama

KPK akan Pelajari Temuan Maladministrasi Ombudsman DKI

KPK akan mempelajari lebih lanjut soal adanya penemuan maladministrasi dalam kasus tahanan KPK Idrus Marham ketika berobat beberapa waktu lalu.

KPK akan Pelajari Temuan Maladministrasi Ombudsman DKI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari pendapat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang maladministrasi dalam isu tahanan KPK Idrus Marham ketika berobat beberapa waktu lalu.

KPK perlu menelaah apakah ada hal yang harus dilakukan sebagai tanggung jawab pihaknya dalam pelaksanaan prosedur pengawalan tahanan.

"Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci karena KPK, kan, juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2019).

Febri enggan merespons langsung temuan Ombudsman meski sudah dinyatakan ada maladministrasi. KPK, kata dia, perlu menelaah sebelum bersikap. Sebab, temuan Ombudsman baru didapatkan oleh Biro Umum per hari ini.

Namun, Febri menyoroti soal kesalahan pelaporan Ombudsman DKI Jakarta. Dalam laporan Ombudsman, ada perbedaan waktu dibandingkan pernyataan awal Ombudsman Jakarta, seperti masalah Idrus datang pukul 11.00 WIB, tetapi Ombudsman menyebutnya pukul 8.30 WIB.

ORI perwakilan DKI Jakarta menyatakan, ada maladministrasi dalam isu plesiran terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelaahan temuan Ombudsman DKI.

"Kami menganggap ada maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan oleh kepala rutan dan saudara Deden Rohendi selaku Plh kepala rutan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam tata tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Teguh P. Nugroho di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

"Yakni dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan," tambahnya.

Selain itu, ada sejumlah temuan serius lain dalam penyelidikan Ombudsman. Meski menyatakan ada pelanggaran maladministrasi, Ombudsman tidak jadi menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan hari ini.

Ombudsman akan menyerahkan laporan setelah ada pembicaraan antara pimpinan Ombudsman dengan pimpinan KPK.

"Rencana memang hari ini kami tadinya akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, tapi kemudian kami tunda laporan hasil akhir pemeriksaannya karena kami mendapat temuan yang sangat signifikan dan itu tidak bisa kami konfrontir ke pihak KPK di level eselon 2 ke bawah. Jadi itu harus ke pimpinan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno