Menuju konten utama

Ombudsman Panggil Pimpinan KPK karena Ada Temuan Serius soal Idrus

Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK pada pekan depan karena ada temuan sangat serius terkait kasus 'pelesiran' Idrus Marham.

Ombudsman Panggil Pimpinan KPK karena Ada Temuan Serius soal Idrus
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menunjukkan bukti rekaman CCTV soal kasus 'pelesiran' Idrus Marham di Jakarta, Kamis (27/6/2019). tirto.id/Adrian pratama taher.

tirto.id - Ombudsman menyimpulkan ada maladministrasi dalam pengawalan terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham saat ia keluar Rutan untuk berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan pengabaian kewajiban hukum dalam kasus 'pelesiran' Idrus tersebut.

Namun, temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya itu belum disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Penyampaian LAHP akan dilakukan setelah Ombudsman memanggil pimpinan KPK pada pekan depan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih menjelaskan lembaganya memanggil pimpinan KPK karena "ada temuan sangat serius" dalam kasus ini.

"Saya putuskan untuk menunda terlebih dahulu penyerahan LAHP, bukan karena LAHP tidak kuat. Tapi [karena] ada perkembangan temuan yang sangat serius dari Ombudsman, yang hanya bisa kami sampaikan dan termuat dalam LAHP nanti, [setelah] kami sampaikan kepada pimpinan KPK secara langsung," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Alamsyah enggan menjelaskan detail temuan serius tersebut. Karena sifatnya tergolong sensitif, temuan itu perlu dibahas oleh petinggi Ombudsman dengan pimpinan KPK. Menurut dia, temuan tersebut tak mengarah kepada maladministrasi saja.

"Ada satu temuan, yang menurut hemat kami, harus kami sampaikan langsung kepada pimpinan KPK. Untuk itu, mungkin minggu depan, kemungkinan hari selasa nanti kita lihat," kata Alamsyah.

"Senin [pekan depan], kami akan pleno. Selasa, kami minta pimpinan KPK hadir, karena bukan sekadar maladministrasi tapi ada implikasi-implikasi lain, [sehingga] diperlukan pengambilan keputusan oleh pimpinan KPK," tambah Alamsyah.

Berdasar keterangan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, temuan soal maladministrasi di kasus 'pelesiran' Idrus Marham semula akan disampaikan dalam LAHP pada 3 Juli 2019. Akan tetapi, rencana itu batal.

"Rencananya memang hari ini, kami akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Tapi kemudian kami tunda laporan akhir hasil pemeriksaannya, karena kami mendapatkan temuan yang sangat signifikan," kata Teguh.

"Dan [temuan] itu tidak bisa kami konfrontir ke pihak KPK di level eselon 2 ke bawah, jadi harus ke pimpinan," dia mengimbuhkan.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom