tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah akan membahas temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait isu pelesiran terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.
KPK disebut melanggar administrasi dalam pengawalan Idrus Marham saat berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, 21 Juni 2019 lalu.
"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja. Karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019), dilansir dari Antara.
Febri menilai Ombudsman punya wewenang berdasar dengan undang-undang. KPK, kata dia, menghormati temuan terkait Idrus Marham.
"Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Febri.
Sebelumnya, Kepala Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebut sejumlah maladministrasi.
Di antaranya terkait tugas pengawalan terdakwa dari Rutan KPK dilakukan tanpa mematuhi SOP yakni Idrus tak diborgol dan tak mengenakan rompi oranye KPK. Idrus juga menemui istrinya dan berkomunikasi dengan orang lain di sela-sela pemeriksaan gigi RS MMC.
Selain itu, berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan ditanda tangani berselang 3 hari setelah Idrus dibantarkan atau pada 24 Juni 2019. Pengawal dari KPK juga tak melaporkan terkait tindakan Idrus yang menggunakan ponsel.
KPK sempat menyanggah kronologi awal yang disampaikan Ombudskan Perwakilan Jakarta Raya pada 27 Juni 2019.
Terkait ponsel seluler, kata Febri, pengawal dari rutan KPK sudah memeringatkan agar Idrus tak menggunakan ponsel, namun Idrus merebutnya dari ajudannya dengan dalih menghubungi istrinya.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom