tirto.id - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DKI Jakarta memeriksa jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi isu terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham yang diduga plesiran keluar Rutan KPK.
Ketua ORI Perwakilan Jakarta Teguh P. Nugroho mengatakan, KPK sudah memenuhi panggilan mereka untuk menjelaskan masalah Idrus. Sebelumnya, ORI Perwakilan Jakarta memang mengagendakan pemanggilan KPK.
Teguh menerangkan, KPK datang sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan pagi, pihak yang hadir adalah jajaran pengurus Rutan KPK. "Sedang dalam proses permintaan keterangan," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).
Selain memeriksa jajaran Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang KPK, Ombudsman juga akan memeriksa beberapa pejabat lain di lingkungan antirasuah. Mereka akan memeriksa Kepala Biro Umum, Pengamanan Tahanan KPK pukul 13.30 WIB dan Direktur Pengawasan Internal KPK pukul 15.30 WIB.
Kasus Idrus diduga plesiran berawal saat ORI Perwakilan Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Padahal, Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.
Dalam pemaparan di kantor ORI Jakarta, Kamis (27/6/2019), ORI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus Marham tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.
Kemudian, ada satu bagian memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi KPK. ORI menyebut ada sejumlah pelanggaran maladministrasi dari temuan tersebut, yakni tahanan tidak menggunakan rompi khusus KPK, tidak diborgol, dan menggunakan telepon genggam selama proses penahanan.
KPK mendatangi Kantor ORI DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019). Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak memastikan bahwa KPK hadir dalam pemanggilan Ombudsman, Jumat (28/6/2019).
Sebelumnya pihak ORI memang mengagendakan pemeriksaan terhadap KPK pada Jumat (28/6/2019). KPK pun memastikan akan membawa sejumlah dokumen untuk mengklarifikasi masalah Idrus.
"Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan (Pk 11.06) jika dbutuhkan akan disampaikan," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Dalam informasi yang diperoleh Tirto, bukti penetapan yang disampaikan adalah Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut menyebutkan, mengabulkan Permohonan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Idrus Marham untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Hari Jum’at Tanggal 21 Juni 2019 s.d selesai.
Yuyuk mengatakan, kehadiran KPK disertai membawa dokumen akan menjawab tentang pernyataan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Sebab, pernyataan Ombudsman berpotensi prematur akibat terburu-buru.
Idrus merupakan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1. Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi PLTU Riau-1. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan hakim. Saat ini, Idrus masih ditahan di Rutan KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi