Idrus sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150. KPK mengajukan banding dan hukuman Idrus naik menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kuasa hukum terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham, Samsul Huda tak terima dengan putusan banding yang menambah vonis penjara Idrus menjadi lima tahun.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Marwan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Atas dasar itu, Febri menilai tindakan KPK sudah tepat dan cukup.
Samsul menegaskan, Idrus selalu taat aturan apapun yang diterapkan. Idrus pun selalu ikut saat pertama kali harus pakai borgol dan dia selalu merespon positif.