Menuju konten utama

Terdakwa Kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham Sakit dan Dirawat di RSPAD

Febri Diansyah mengatakan Idrus Marham dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD.

Terdakwa Kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham Sakit dan Dirawat di RSPAD
Idrus Marham meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan bahwa terdakwa korupsi, mantan menteri sosial Idrus Marham, saat ini sakit dan dirawat di RSPAD.

"Dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Febri kepada wartawan pada Senin (12/8/2019).

Sebelumnya, kata Febri, Idrus Marham mengeluh sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, Idrus memiliki kebutuhan penanganan lebih lanjut. Sehingga Idris dirujuk ke RSPAD.

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter, dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," kata Febri.

"KPK segera mengirimkan surat ke MA karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini. Selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dalam pembantaran," lanjutnya.

Sehingga, kata Febri, Idris akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai.

"Sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," pungkasnya.

Perlu diketahui, Idrus kini ditahan terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus juga telah dinyatakan bersalah karena menerima suap, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan pada tingkat Pengadilan Tipikor.

Hukuman Idrus juga diperberat pada majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama. Idrus terbukti bersalah dan mendapatkan hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari