tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan yang mengabulkan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari KPK.
Dengan putusan itu, penerima suap PLTU Riau-1 Idrus Marham mendapat vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/7/2019).
Dalam sidang tingkat pertama, Jaksa KPK menuntut Idrus Marham agar dikenakan Pasal 12 huruf a atua b UU Tipikor. Namun, Idrus justru divonis dengan Pasal 11 dan vonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor. Jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri.
KPK juga mengapresiasi putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah diterima lembaga antirasuah tersebut. Febri memandang putusan itu bisa segera dipelajari untuk memahami upaya hukum berikutnya.
"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Febri.
Putusan banding ini ditolak oleh kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda. Ia menyebut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, majelis tidak mencermati fakta hukum dan keliru menerapkan hukuman terhadap Idrus.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali