Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Pengajar hukum pidana UI, Choky Risda Ramadhan menilai tidak ada yang patut dipermasalahkan dari perubahan pasal yang digunakan KPK dalam kasus Sofyan Basir.
Sebelum memasuki Gedung Merah Putih, Idrus kembali menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus PLTU Riau-1. Ia juga membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.
Terdakwa kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham bersikukuh tidak menerima suap seperti yang didakwakan saat hadapi sidang vonis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal membantah pendataan masyarakat oleh personel polisi terkait dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2019.
Jaksa tidak memasukkan pencabutan hak politik dalam tuntutan untuk Idrus Marham karena kasus suap yang membelit politikus Golkar itu terjadi sebelum ia menjabat Menteri Sosial.