tirto.id -
"Saya kira di sini gak bisa jadi ukuran. Kenapa? Karena ini, kan, dadakan," Kata Idrus usai menggunakan hak pilih di Rutan K4 KPK, Jakarta, Rabu.
Idrus menjelaskan, mereka sempat menunggu lama sebelum bisa menggunakan hak pilih. Menurut pria yang sempat menjabat Menteri Sosial ini, pelaksanaan pemilu yang baik seharusnya dimulai dengan persiapan yang matang sebelum para pemilih datang.
Dalam Pengadilan Tipikor, jaksa menuntut Idrus dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Idrus terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Jaksa mengatakan, Idrus Marham terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau. Proses persidangan Idrus masih berjalan dan hakim belum menjatuhkan vonis.
"Pemilu adalah momentum untuk menentukan nasib masa depan Indonesia. Itulah sebabnya kami datang mencoblos walaupun diborgol. Kami diapakan gak masalah, karena kami ingin menggunakan hak pilih," kata Idrus.
Saat disinggung tentang pilihan di dalam bilik suara, Idrus tidak menjawab. Ia justru bertanya balik kepada awak media, "Kamu sendiri pilih siapa?"
Editor: Zen RS