Menuju konten utama

KPK Lakukan Penyelidikan Internal Soal Idrus Marham Plesiran

Syarief menjelasakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pimpinan bahwa Idrus tidak plesiran.

KPK Lakukan Penyelidikan Internal Soal Idrus Marham Plesiran
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/NZ

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan internasl secara etik setelah Ombudsman perwakilan DKI Jakarta menemukan dugaan terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran keluar Rutan KPK.

"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Syarief menjelasakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pimpinan bahwa Idrus tidak plesiran. Ia menegaskan, Idrus menjalani pengobatan berdasarkan perintah mejelis hakim.

"Apa betul dia plesiran? tidak juga ya kita tahu. Apakah dia diborgol? Dilepas borgolnya setelah di rumah sakit, memang harus begitu juga masa diperiksa kesehatannya. Itu termasuk apakah dia enggak pakai rompi? ya setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi, mengapa? Kalau pakai rompi akan menarik perhatian orang," kata Syarief.

Dalam pemeriksaan internal tahap awal mereka tidak menemukan ada indikasi pelanggaran etik. Akan tetapi, ia tidak memungkiri akan menggunakan dasar laporan etik Ombudsman untuk penindakan pelanggaran etik di internal KPK.

"Untuk sementara potensi pelanggaran etiknya belum kita lihat karena dari informasi yang kita dapat adalah mereka masih sesuai dengan SOP, tapi pada saat yang sama kami juga ingin mempelajari secara detil yang didapatkan oleh Ombudsman agar betul-betul kalau misalnya betul ada kesalahan administrasi, maka itu akan kami jadikan sebagai patokan untuk memeriksa," kata Syarief.

Isu tahanan Rutan KPK, Idrus Marham diduga plesiran di luar Rutan KPK berawal ketika Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta tanpa sengaja ketika tengah beraktivitas di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Padahal, Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.

Dalam pemaparan di kantor Ombudsman, Kamis (27/6/2019), Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus Marham tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi.

Kemudian, ada satu bagian memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi KPK. Ombudsman mengatakan ada sejumlah pelanggaran maladministrasi dari temuan tersebut, yakni tahanan tidak menggunakan rompi khusus KPK, tidak diborgol, dan menggunakan telepon genggam selama proses penahanan.

“Ini tahanan KPK berinisial IM [Idrus Marham]. IM ini kami temukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines di sebelah dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan kami videokan itu pukul 12.39 WIB dan 14.18 WIB," ujar Ketua Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho saat memaparkan isi video kepada awak media di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Pihak Ombudsman DKI pun meminta keterangan KPK pada Jumat (28/6/2019). Lembaga antirasuah pun memenuhi panggilan dan datang dengan membawa sejumlah dokumen untuk mengklarifikasi keterangan Ombudsman DKI.

"Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan (Pk11.06) jika dbutuhkan akan dsmpaikan," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Pihak Ombudsman DKI pun membenarkan kehadiran pihak KPK. Mereka memeriksa KPK dengan membagi pada 3 segmen. Segmen pertama KPK memeriksa jajaran Rutan KPK pada pukul 09.30 WIB. Kemudian, Ombudsman memeriksa ka.biro umum v/p pengamanan tahanan KPK pukul 13.30 WIB dan Direktur Pengawasan Internal KPK pukul 15.30 WIB. Ia menjanjikan akan menjawab pada Selasa (2/7/2019) atau Rabu (3/7/2019).

"Kita mengharapkan hari selasa atau hari rabu. Nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman karena ini bentuk maladministrasi yang simple. Ada tahanan keluar kita periksa apa ini sesuai dengan izin atau tidak nanti akan kita sampaikan. Ini kebetulan aja di rutan kpk aja," Kata Teguh.

Baca juga artikel terkait IDRUS MARHAM PELESIRAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi