tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono dikabarkan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/1/2017) terkait dengan kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Mungkin hari Jumat (20/1) kami rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana yang terkait sumbangan kompensasi dari pengembang, kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, sampai saat ini KPK baru mengumpulkan data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak.
"Belum sampai situ, kami masih kumpulkan data," ucap Agus dikutip dari Antara.
Sebelumnya dilaporkan, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.
Mohamad Sanusi didakwa karena menerima suap Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto