tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Meskipun demikian, Agus mengaku bahwa KPK tidak ingin terburu-buru dalam bertindak. "Kita kan masih mengumpulkan data. Jadi data itu selalu untuk menambahi data yang lalu, seperti puzzle-nya anak kecil itu. Jadi kita merangkaikan ini, itu. Nah mudah-mudahan tidak lama lagi lah kita akan melangkah ke hal-hal yang lebih signifikan paling tidak," tambah Agus.
Agus juga mengatakan, dalam perkara ini KPK telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (24/5/2016). "Mengenai uang (Nurhadi), masih belum ke pertanyaan itu kalau tidak salah. Jadi masih ada kemarin kalau tidak salah ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus, apa memang betul menangani itu," jelas Agus.
Agus juga menegaskan, saat ini KPK masih mencari supir Nurhadi yang bernama Royani. Agus mengaku, pihaknya sudah dua kali memanggil Royani, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilannya.
"(Royani) itu salah satu yang penting, pelaku yang penting," ungkap Agus.
Namun, Agus juga mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dengan pencarian Royani. "Belum dengar saya (mengenai koordinasi), tapi pemeriksaan bergulir terus, paling akan dipanggil lagi untuk memperdalam," kata Agus.
Agus menambahkan, KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
Untuk diketahui, Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah.
KPK juga sudah mencegah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri.
(ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto