Menuju konten utama

KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN

Para pejabat kabinet Prabowo-Gibran yang dilantik bersamaan telah melapor LHKPN tepat waktu.

KPK: 123 Anggota Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (tengah) didampingi anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Plh Direktur LHKPN Dwi Yanti (kiri) memberikan pemaparan saat konferensi pers kepatuhan pejabat terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP), sementara Tina Talisa yang baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada 6 Desember 2024 masih memiliki tenggat tiga bulan untuk melapor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 123 anggota Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang dilantik di awal pemerintahan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari 124 ini, 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu orang dilantiknya 6 Desember, jatuh tempo 6 Desember. Yang kita bahas sekarang 123 laporan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Pahala mengatakan, 124 kementerian lembaga tersebut terdiri atas 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 orang utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.

Ia mengatakan, 1 nama yang belum melaporkan adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki batas waktu yang berbeda dibanding anggota Kabinet Merah Putih lainnya, yakni Maret 2025 untuk setor LHKPN.

Pahala juga menjelaskan dari 124 anggota tersebut, 65 orang telah menjabat sebagai penyelenggara negara sebelumnya, sehingga masuk dalam golongan reguler dan memiliki batas akhir pengumpulan LHKPN, hingga 31 Maret 2025 mendatang.

Sedangkan 58 orang yang belum pernah menjabat, memiliki batas akhir hingga hari ini, Selasa (21/1/2025), dan seluruhnya telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Pahala mengatakan KPK akan dilakukan verifikasi dari seluruh LHKPN yang telah diserahkan tersebut. Ia menegaskan, hasil pelaporan akan tayang di e-announcement LHKPN dalam satu atau dua minggu mendatang. Pahala masih menunggu laporan pejabat yang tidak melaporkan hartanya ke KPK.

"Sesudah itu, tinggal kita tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang gak di laporin segala macam itu kita lihat lagi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher