tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polresta Pontianak Kota untuk mengusut tuntas pengeroyokan sesama remaja dengan korban seorang siswi SMP berinisial AUD.
"KPAI menyampaikan keprihatin atas peristiwa kekerasan antar sesama anak yang terjadi di Pontianak, di mana korban sendirian yang merupakan pelajar SMP dikeroyok siswa SMA, karena masalah asmara," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui pesan singkat, Selasa (9/4/2019).
Ia meminta agar polisi tetap berpedoman dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku.
Selain itu, KPAI juga mengimbau polisi untuk tetap menjaga kerahasiaan identitas pelaku dan korban kekerasan.
Pemberitaaan anak, kata dia, haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 tentang SPPA.
Diketahui, berdasarkan informasi laporan polisi teregistrasi LP/662/IV/RES. 1.18/2019/KALBAR/RESTA PTK 8 April 2019, korban dianiaya, Jumat (29/3/2019) di belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Kelurahan Akacaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Husni Kamil mengatakan, pelaku dianiaya oleh 3 pelaku, bukan 12 orang seperti informasi yang tersebar. Saat ini polisi masih memeriksa saksi.
"Tersangkanya diduga masih di bawah umur," ujar dia, kepada Tirto, Selasa (9/4/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali