Menuju konten utama

KPAI Minta Cegah Peredaran Obat Diduga Penyebab Ginjal Akut

KPAI menyebut BPOM penting untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak.

KPAI Minta Cegah Peredaran Obat Diduga Penyebab Ginjal Akut
Dokter melakukan pemeriksaan USG ginjal kepada anak di klinik. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencegah peredaran obat yang diduga menyebabkan 131 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di 14 provinsi Indonesia serta mengkaji terkait obat apa yang dikonsumsi anak-anak ini.

“Adanya peristiwa sangat miris dan memprihatinkan dengan ditemukannya 131 anak yang dilaporkan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) mengalami ginjal akut misterius yang menyebabkan anak anak balita cuci darah, setelah dugaan mengonsumsi obat, menjadi warning (peringatan) untuk semua orang tua segera tahu dalam memilih obat anak. Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut,” kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI Jasra Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Dia juga menyebut bahwa KPAI meminta semua industri obat obatan menghentikan produksinya bila itu obat berasal dari Indonesia atau izinnya melalui perusahaan obat tertentu. Sementara itu, Kemenkes diharapkan segera mengusut tuntas atas kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

“Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa dibeli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk stop dan cegah peredarannya. Ini tidak main main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perizinan dan pengedaran,” tegas Jasra.

Kemudian dia mengatakan, BPOM penting untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak.

Jasri pun menyebut bahwa Kemenkes, BPOM, dan industri obat-obatan di Indonesia agar lebih berhati hati dan selektif supaya tidak terulang peristiwa mengenaskan tersebut. Di mana dalam penderitaan anak, ada yang menjual obat yang dampaknya tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini. KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perizinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya,” ujar Jasra.

Lanjut dia, relasi dokter dan perusahaan obat perlu kembali mengevaluasi agar tidak meloloskan produk yang berbahaya. Jasra juga mendorong agar pemerintah dapat melihat lebih dalam apakah ada masalah dengan perizinan dan peredarannya, supaya tidak menjadi pengulangan.

“Karena Undang-Undang Perlindungan Anak kita memandatkan kewajiban penyelenggaraan kesehatan sampai derajat yang optimal untuk anak. Jangan hanya dilihat dari sisi bisa menyembuhkan, tapi derajat optimal dalam menghindari efek samping mengonsumsinya tidak diperhatikan,” tutur Jasra.

Dia pun menyebut bahwa KPAI akan segera berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, serta menyurati Kemenkes dan BPOM .

KPAI juga akan menanyakan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), apakah bila ada dokter yang terbukti meresepkan obat yang diduga berbahaya ini dapat dituntut pidana, termasuk yang meloloskan peredaran dan perizinannya.

“Karena jelas penjelasan Menkes kandungannya sangat membahayakan jika dikonsumsi anak. Tentu dengan adanya 131 keluarga dari anak korban, perlu kepolisian mendampingi, agar bukti bukti tidak hilang. Agar ke depan harus menjadi pembelajaran berharga di dunia kesehatan anak anak kita,” imbuh Jasra.

Sebelumnya, Kemenkes menduga bahwa penyebab kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak adalah adanya konsumsi obat yang mengandung etilen glikol.

“Hasil diskusi dengan tim dari Gambia yg mempunyai kasus serupa, dugaan ke arah konsumsi obat yang mengandung etilen glikol. Tapi hal ini perlu penelitian lebih lanjut karena tidak terdeteksi dalam darah. Dugaan mengarah ke intoksikasi,” jelas Juru Bicara atau Jubir Kemenkes Mohammad Syahril melalui keterangan tertulisnya yang diperoleh Tirto pada Rabu (12/10/2022) sore.

Baca juga artikel terkait KASUS GINJAL AKUT MISTERIUS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri