tirto.id - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu (29/4/2020) hingga 12 Mei 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.
Menurut Alma surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19," kata Alma dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2020).
Alma menjelaskan Surat Keputusan Wali Kota ini diterbitkan setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan perpanjangan penerapan PSBB ini dilakukan karena belum efektifnya penerapan PSBB pada tahap pertama.
"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran COVID-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto