Menuju konten utama

Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Periksa Tujuh Pejabat PUPR

Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Periksa Tujuh Pejabat PUPR

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat eselon satu dan dua di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Tujuh pejabat tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W Husaini; Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo; Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono; Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman; Direktur Jembatan Hedy Rahadian; Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom.

“Tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan lima tersangka yang seluruhnya sudah ditahan, yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangnai KPK.

Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Saat ini, KPK juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pemberi suap lain sekaligus pihak yang ikut menikmati uang suap selain para tersangka karena Damayanti sudah mengembalikan uang 240 ribu dolar Singapura dan Rp1,1 miliar dari pemberi suap lain kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.(ANT)

Baca juga artikel terkait BUDI SUPRIYANTO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz